BSIP JATIM TANDATANGANI KOMITMEN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Malang, 9 Januari 2024 - Dalam rangka peningkatan implementasi pelayanan optimal institusi dan keterbukaan informasi publik, pada hari Selasa, 9 Januari 2024 BSIP Jawa Timur melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melaksanakan kegiatan Penandatanganan Komitmen Bersama Keterbukaan Informasi Publik. Keterbukaan Informasi Publik ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 32 Tahun 2011 tentang Penyelenggaran Layanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian.
Komitmen ini merupakan langkah strategis BSIP Jawa Timur dalam memperkuat akses masyarakat terhadap informasi publik yang relevan dan penting. Dalam sambutannya,Kepala BSIP Jawa Timur, Dr. Atekan, SP, M.Si menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas sebagai landasan utama bagi institusi pemerintah dalam menjalankan tupoksinya. "Keterbukaan informasi adalah kunci untuk membangun kepercayaan dan partisipasi publik yang lebih baik dalam proses pengambilan keputusan," ungkap Dr. Atekan, SP, M.Si
Acara ini turut dihadiri oleh seluruh lini layanan di BSIP Jawa Timur. Dalam kegiatan ini dilaksanakan penandatanganan dokumen yang berisi komitmen BSIP Jawa Timur untuk meningkatkan akses informasi publik secara transparan dan berkelanjutan. Keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik. Lebih lanjut, keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaran negara dan Badan Publik lainnya dan segala sesuatu yang berakibat pada kepentingan publik